Home / Laporan Khusus / Harga Murah untuk Tanah Leluhur

Harga Murah untuk Tanah Leluhur

Merauke, Papua Selatan — 20 Mei 2026

Angka itu terlihat kecil di atas lembar administrasi perusahaan. Namun bagi masyarakat adat Papua, angka tersebut adalah harga yang dipasang untuk memutus hubungan ribuan tahun antara manusia, tanah, dan warisan leluhur.

Di Merauke, bentang hutan adat yang selama ini menjadi sumber kehidupan kini berada di ambang pembabatan besar-besaran. Atas nama ketahanan pangan dan energi nasional, kawasan ini dijadikan pusat Proyek Strategis Nasional (PSN) Perkebunan Tebu dan Bioetanol. Tetapi di balik jargon pembangunan dan hilirisasi, muncul kenyataan yang menyakitkan: tanah adat yang menjadi ruang hidup masyarakat hanya dihargai sekitar Rp300 ribu per hektare.

Laporan Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL) bersama aliansi masyarakat adat Merauke menyebut PT Merauke Nusantara Mandiri (MNM) memberikan dana “tali asih” dengan nilai tersebut kepada pemilik hak ulayat. Nominal yang bahkan tak cukup memenuhi kebutuhan pokok keluarga selama beberapa hari itu ditukar dengan pelepasan hak atas tanah yang diwariskan turun-temurun.

Ketika Hutan Hilang, yang Runtuh Bukan Hanya Pohon

Bagi masyarakat adat Merauke, hutan bukan sekadar lahan kosong yang bisa diubah menjadi perkebunan industri. Hutan adalah sumber makanan, ruang budaya, sekaligus penyangga kehidupan.

Saat alat berat mulai masuk, yang hilang bukan hanya pepohonan, tetapi juga fondasi hidup masyarakat.

1. Pangan Tradisional Terancam Hilang

Hutan Merauke selama ini menyediakan sagu, hewan buruan, ikan, serta berbagai sumber pangan alami lain yang menopang kehidupan masyarakat adat. Ketika kawasan itu berubah menjadi hamparan tebu monokultur, masyarakat kehilangan akses terhadap pangan mandiri dan dipaksa bergantung pada bahan pangan pasar yang lebih mahal dan tidak selalu terjangkau.

2. Identitas Budaya Ikut Tergusur

Bagi masyarakat Papua, tanah bukan barang dagangan. Tanah adalah bagian dari identitas dan sejarah keluarga. Di sana terdapat situs adat, ruang ritual, dan jejak leluhur yang diwariskan lintas generasi. Karena itu, hilangnya hutan berarti pula hilangnya sebagian identitas kolektif masyarakat adat.

3. Ancaman Krisis Ekologis

Hutan adat juga berfungsi menjaga keseimbangan lingkungan: menyimpan air, mencegah banjir, dan menopang keanekaragaman hayati. Pembabatan dalam skala besar dikhawatirkan memicu kerusakan ekologis yang dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat setempat.

Pembangunan atau Penyingkiran?

Kasus di Merauke kembali memunculkan kritik lama terhadap pelaksanaan proyek-proyek berskala nasional di wilayah adat. Dalam banyak kasus, masyarakat lokal berada pada posisi tawar yang lemah ketika berhadapan dengan perusahaan dan negara.

Dokumen legalitas dibawa dari pusat, sementara masyarakat adat sering kali minim pendampingan hukum, terbatas akses informasi, dan menghadapi tekanan untuk menerima proyek yang masuk ke wilayah mereka.

Istilah “dana tali asih” pun dinilai problematis karena kerap digunakan menggantikan konsep ganti rugi yang adil. Nilai kompensasi yang sangat kecil memunculkan pertanyaan serius tentang penghormatan terhadap prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), yaitu hak masyarakat adat untuk menyetujui atau menolak proyek secara bebas dan tanpa tekanan.

Pertanyaan yang Masih Menggantung

Di tengah ambisi negara mengejar investasi, hilirisasi, dan pertumbuhan ekonomi, masyarakat adat Merauke justru menghadapi kemungkinan kehilangan ruang hidup mereka sendiri.

Keuntungan industri bioetanol mungkin akan tercatat dalam angka pertumbuhan nasional. Namun pertanyaannya tetap sama:

Siapa yang benar-benar menikmati hasil pembangunan itu?

Jika masyarakat adat harus kehilangan tanah, pangan, budaya, dan masa depan hanya demi proyek industri berskala besar, maka pembangunan patut dipertanyakan arah dan keberpihakannya.

Sebab pembangunan tanpa keadilan pada akhirnya hanya akan melahirkan kemajuan bagi segelintir pihak, sekaligus meninggalkan luka panjang bagi mereka yang paling dekat dengan tanah yang dirampas.

Penulis: Lhyna Marlina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *