BLACK POST | Bengkulu | Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menegaskan komitmen pemerintah untuk memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan yang selama ini belum memperoleh perlindungan memadai.
Ia menekankan bahwa jaminan sosial merupakan hak dasar warga negara. Karena itu, pemerintah mendorong langkah bersama agar kelompok pekerja informal, seperti petani, nelayan, pedagang kecil, hingga pengemudi ojek memiliki perlindungan saat menghadapi risiko sosial maupun ekonomi.
“Jaminan sosial adalah jaring pengaman agar keluarga pekerja rentan tidak jatuh dalam kemiskinan ketika risiko muncul. Perlindungan ini kebutuhan, bukan opsi,” ujar Afriansyah saat memberi arahan pada Launching Perlindungan Pekerja Rentan Provinsi Bengkulu, Kamis (11/12/2025).

Afriansyah menyoroti rendahnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Bengkulu. Dari sekitar 1,1 juta angkatan kerja, baru 183.414 orang terdaftar sebagai peserta aktif. Sementara pekerja bukan penerima upah (BPU) yang telah terlindungi berjumlah 50.165 orang atau sekitar 6,9 persen dari total pekerja informal.
“Langkah lebih terarah dan kolaboratif diperlukan agar perluasan kepesertaan benar-benar berjalan,” katanya.
Ia mengidentifikasi sejumlah hambatan, mulai dari keterbatasan cakupan jenis pekerjaan, perpindahan tenaga kerja dari sektor formal ke informal akibat PHK, hingga minimnya dukungan anggaran daerah untuk membantu pembayaran iuran bagi kelompok rentan.
Dalam kesempatan itu, Afriansyah mengapresiasi kebijakan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang memberikan subsidi iuran melalui skema Afirmasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Inisiatif ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain,” ucapnya.
Ia juga mendorong pemerintah kabupaten/kota memperkuat pemutakhiran data pekerja rentan dan memastikan dukungan anggaran agar perluasan perlindungan berlangsung konsisten. Kerja sama dengan desa, BUMDes, pelaku usaha, UMKM, dan komunitas lokal disebut sebagai strategi penting untuk meningkatkan cakupan secara berkelanjutan.
Afriansyah menegaskan bahwa penguatan perlindungan tidak hanya memberi rasa aman, tetapi juga membuka jalan transformasi pekerja informal menuju ekonomi formal yang lebih produktif dan kompetitif.
“Perlindungan sosial adalah fondasi untuk membangun tenaga kerja yang tangguh, inklusif, dan siap menghadapi dinamika dunia kerja,” tuturnya. (Red/Kemnaker/BP)










