BLACK POST | Tangerang — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengingatkan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pengemudi dan kurir online. Menurutnya, kelompok pekerja tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat sehingga perlu memperoleh perlindungan yang memadai dari negara.
“Pengemudi dan kurir online berjasa besar bagi negeri ini. Jaminan sosial hadir agar mereka dapat bekerja dengan aman dan sejahtera,” kata Afriansyah saat membuka kegiatan Penyusunan Bahan Kebijakan Jaminan Sosial bagi Pengemudi dan Kurir Online di Karawaci, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (18/12/2025).


Kegiatan ini diikuti sekitar 100 peserta yang berasal dari pengemudi dan kurir online, serta merupakan hasil kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Afriansyah menjelaskan, pemerintah telah menyediakan perlindungan bagi pekerja melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan per Oktober 2025, jumlah kepesertaan secara nasional mencapai 43,54 juta tenaga kerja, terdiri atas 32,03 juta peserta Penerima Upah (PU) dan 11,50 juta peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
Sementara di Provinsi Banten, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tercatat sebanyak 2,71 juta tenaga kerja, yang terdiri dari 1,98 juta peserta PU dan 732,44 ribu peserta BPU.
Namun demikian, Afriansyah menilai tingkat perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal masih relatif rendah. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Agustus 2025, dari 5,76 juta penduduk Banten yang bekerja, sebanyak 2,60 juta di antaranya berada di sektor informal. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 28,17 persen yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Pekerja sektor informal masih cukup banyak, tetapi yang terlindungi jaminan sosial belum mencapai 50 persen. Ini menjadi tantangan bagi kita semua,” ujarnya.
Ia menambahkan, salah satu kendala utama dalam perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah minimnya pemahaman masyarakat. Masih banyak pekerja informal yang beranggapan bahwa jaminan sosial hanya diperuntukkan bagi pekerja formal.
Padahal, pekerja informal juga dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, Kemnaker terus melakukan sosialisasi agar informasi tersebut semakin luas diketahui masyarakat.
Terkait iuran, Afriansyah menegaskan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja BPU sangat terjangkau. Untuk program JKK dan JKM, iuran yang dibayarkan sebesar Rp16.800 per bulan atau Rp201.600 per tahun.
“Dengan iuran tersebut, peserta sudah mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Ini merupakan perlindungan dasar bagi pekerja dan keluarganya,” jelasnya.
Afriansyah juga menegaskan komitmen pemerintah untuk terus meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, yakni mendorong peningkatan kepesertaan hingga 10 persen.
Adapun pengemudi dan kurir online telah disepakati masuk dalam kategori pekerja platform digital. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang berpihak dan berkeadilan bagi mereka.
“Terkait pekerja platform digital, perlu dilakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, khususnya mengenai kebijakan potongan komisi aplikasi agar tidak membebani pengemudi dan kurir online,” pungkasnya. (Red/Kemnaker/BP)










