BLACK POST | Pada Selasa, 20 Oktober 2026, jantung ibu kota kembali menjadi panggung teater politik yang memukau sekaligus memicu perdebatan. Enam aktivis Greenpeace Indonesia memanjat Monumen Selamat Datang di Bundaran HI, mengibarkan spanduk kuning raksasa yang menyoroti dua isu eksistensial: krisis iklim dan melambungnya biaya hidup. Evakuasi dramatis oleh kepolisian menggunakan teknik panjat tebing yang berujung pada pemeriksaan di Polda Metro Jaya memunculkan kembali sebuah dialektika klasik dalam negara demokrasi: sejauh mana batas kebebasan berekspresi di ruang publik?
Untuk membedah peristiwa ini, kita tidak bisa sekadar menggunakan kacamata ketertiban umum (perda) atau hukum pidana semata. Dari perspektif sosiologi politik dan pergerakan sosial, apa yang dilakukan keenam aktivis ini adalah manifestasi murni dari civil disobedience atau pembangkangan sipil melalui direct action (aksi langsung).

Pemilihan Monumen Selamat Datang bukanlah tanpa alasan. Secara semiotik, monumen tersebut adalah representasi keterbukaan dan keramahan negara. Namun, dengan membentangkan spanduk krisis iklim dan himpitan ekonomi di sana, para aktivis menembakkan pertanyaan satire yang tajam: Siapa yang sebenarnya sedang disambut oleh negara jika warganya sendiri tercekik oleh biaya hidup dan ancaman bencana ekologis?
Gerakan lingkungan global menyadari bahwa advokasi konvensional seperti diskusi panel, petisi online, atau demonstrasi berizin di lokasi yang telah ditentukan sering kali berujung pada ruang gema yang diabaikan oleh para pengambil kebijakan. Akibatnya, mereka memilih taktik disrupsi visual. Tujuannya bukan untuk mematuhi prosedur, melainkan untuk “membajak” perhatian media nasional dan memaksa publik membicarakan krisis yang sedang terjadi.
Ketika publik, atau Anda sendiri, merasa kecewa melihat para aktivis ini diamankan karena menganggap kebebasan berpendapat sedang diberangus, perasaan tersebut valid secara moral. Konstitusi menjamin kebebasan bersuara. Namun, dalam kerangka hukum tata negara, kebebasan tersebut beroperasi dalam koridor public order (ketertiban umum) dan public safety (keselamatan publik).
Aparat penegak hukum bertindak berdasarkan prosedur mekanis: memanjat monumen setinggi belasan meter tanpa izin membahayakan nyawa dan melanggar ketertiban fasilitas umum. Tidak ada prosedur pemberitahuan 3×24 jam yang dipenuhi. Di sinilah letak paradoksnya. Negara merespons metode penyampaian pendapat (pelanggaran ketertiban), sementara para aktivis mendesak negara merespons substansi pendapat mereka (krisis iklim).
Bagi para aktivis Greenpeace, penangkapan atau pemeriksaan oleh kepolisian bukanlah sebuah “kegagalan aksi” atau kejutan. Itu adalah risiko hukum yang sudah dihitung (calculated risk) dan menjadi bagian dari skenario aksi itu sendiri. Penangkapan mereka justru memperkuat narasi bahwa rezim global sering kali lebih reaktif dalam mengamankan patung beton ketimbang mengamankan masa depan ekosistem tempat warganya hidup.
Hal paling menarik dari pesan yang dibawa pada aksi 20 Oktober 2026 ini adalah penyatuan narasi “krisis iklim” dan “tingginya biaya hidup”. Seringkali, isu lingkungan dianggap sebagai isu elitis yang jauh dari keseharian. Padahal, krisis iklim secara langsung menghancurkan rantai pasok pangan. Gagal panen akibat cuaca ekstrem memicu lonjakan harga beras, cabai, dan komoditas dasar lainnya. Krisis iklim pada akhirnya mewujud menjadi krisis ekonomi di meja makan rakyat kelas menengah ke bawah.
Peristiwa di Bundaran HI ini sebaiknya tidak hanya dilihat sebagai insiden pelanggaran ketertiban umum. Ini adalah alarm darurat yang dibunyikan dengan cara yang putus asa. Hukum memang harus ditegakkan untuk menjaga keselamatan dan fungsi ruang publik. Para aktivis pun secara sadar menghadapi konsekuensi dari pilihan taktik mereka.
Namun, ujian demokrasi yang sesungguhnya bagi pemerintah bukanlah seberapa cepat aparat mampu menurunkan spanduk dan mengevakuasi para pemanjat, melainkan seberapa cepat dan serius para pemangku kebijakan di Jakarta merespons tuntutan yang tertulis di atas spanduk kuning tersebut. Patung tembaga di Bundaran HI telah berhasil diamankan, kini saatnya negara membuktikan kemampuannya mengamankan masa depan ekologis warganya.
(Sumber: Lhina Marlina@fb)









