Home / Berita / LSM Penjara PN Pertanyakan Pemkot Depok Terkait Perumahan Al Fatih Yang Disegel, Masih Bangun dan Jual Unit Rumah

LSM Penjara PN Pertanyakan Pemkot Depok Terkait Perumahan Al Fatih Yang Disegel, Masih Bangun dan Jual Unit Rumah

 

BLACK POST | DEPOK | Perumahan Al Fatih Sawangan dengan jumlah rumah sekitar 100 buah sudah disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, pada Selasa (22/4/2025) karena belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Namun 6 bulan paska penyegelan sudah tidak ditemukan plang segel Satpol PP di Perumahan Al Fatih tersebut,” ujar Geri Saragih, Ketua DPC LSM Penjara PN Kota Depok, kamis (10/12/2025).

Geri menambahkan bahkan tidak hanya masalah plang segel yang raib tetapi juga saat ini pembangunan di Perumahan Al Fatih masih berlangsung dan penjualan unit rumah juga masih di jalankan pihak marketing perumahan padahal belum terbit IMB yang membatalkan penyegelan.

“Dimana wibawa Wali Kota Depok, kalau Perumahan Al Fatih yang sudah disegel dan sampai saat ini belum mengantongi IMB, plang segel hilang pihak Satpol PP diam bahkan membiarkan pembangunan tetap berjalan dan penjualan unit rumah tetap berjalan,” tambah Geri.

Geri juga menjelaskan, berdasarkan hasil investigasinya, lahan yang saat ini di atasnya berdiri bangunan Perumahan Al Fatih merupakan bagian dari Situ Pasir Putih yang masih terdaftar sebagai aset Jawa Barat berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 11 Tahun 2021 Tanggal 23 Februari 2021 tentang Pengamanan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Pemerintahan Daerah Jawa Barat.

“Selain itu, sesuai Perda Kota Depok No. 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun 2022 – 2042, titik koordinat badan air Situ Pasir Putih masih terdaftar/tercatat,” tambah Geri.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat saat dikonfirmasi petisi.co terkait hilangnya plang segel beberapa waktu lalu tidak pernah menjawab konfirmasi.

Kepada Bidang Pengawasan dan Pengaduan (Wasdu) DPMPTSP Kota Depok, Maryadi saat dikonfirmasi menyatakan terkait Perumahan Al Fatih Sawangan yang belum mengantongi IMB, pihak DPMPTSP sudah mengirim Surat Peringatan (SP) 3 kali dan sudah melimpahkan penindakan ke Satpol PP. (lhps/Red/BP)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *