Korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa karena dampaknya yang sangat merusak sendi-sendi kehidupan bernegara dan kesejahteraan masyarakat.
Berikut adalah alasan utama mengapa korupsi dipandang sebagai kejahatan berat:
Dampak Sistemik:
Korupsi merugikan keuangan negara, memperlambat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kemiskinan, serta merusak kualitas layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan.
Ancaman Kemanusiaan:
Kejahatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak-hak dasar masyarakat luas dan mencederai rasa keadilan sosial.
Standar Internasional:
Dunia internasional memandang korupsi sebagai ancaman bagi keamanan dan ketertiban global, yang mendorong lahirnya Konvensi PBB Menống Korupsi (United Nations Convention Against Corruption – UNCAC). (dsb/BP)
ALMAMATER HITAM ISTN JAKARTA
Video Aksi Mahasiswa ISTN menuntut Pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor dan Hukum Mati Koruptor.Kamis,27 Agustus 2026.









