Home / Opini / Korupsi Dikategorikan Sebagai Kejahatan Luar Biasa Karena Dampaknya Yang Sistemik, Luas, dan Merusak Tatanan Ekonomi, Sosial, Politik, serta Hukum.

Korupsi Dikategorikan Sebagai Kejahatan Luar Biasa Karena Dampaknya Yang Sistemik, Luas, dan Merusak Tatanan Ekonomi, Sosial, Politik, serta Hukum.

Oleh : Bayu Tri Wibowo

BLACK POST | Korupsi telah menjadi duri dalam daging dalam upaya negara menyejahterakan rakyat dan membangun perekonomian di dalamnya. Karena sifatnya yang sangat merusak, korupsi telah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime oleh berbagai negara, termasuk Indonesia. Dengan status ini, negara-negara memperlakukan korupsi dengan sangat serius karena dianggap sangat berbahaya.

Bahaya korupsi di Indonesia disejajarkan dengan kejahatan luar biasa lainnya yaitu terorisme, penyalahgunaan narkotika, atau perusakan lingkungan berat. Bahkan korupsi dengan statusnya ini telah sejajar dengan extraordinary crime berdasarkan Statuta Roma, yaitu kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi.

Tentunya bukan tanpa sebab korupsi dianggap kejahatan luar biasa di negara ini. Berikut adalah beberapa alasan mengapa korupsi dianggap kejahatan luar biasa:

Alasan Korupsi Disebut Kejahatan Luar Biasa
Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum biasa; ia memiliki dampak sistemik yang meluas, merusak kepercayaan publik, menghambat pembangunan, dan menimbulkan ketidakadilan sosial Satu kasus korupsi dapat memengaruhi ribuan orang, misalnya mengurangi akses pendidikan, layanan kesehatan, dan infrastruktur public. Korupsi juga sering melibatkan jaringan birokrat, politisi, pengusaha, dan aparat hukum, sehingga menjadi bagian dari ekosistem yang sulit diatasi dengan mekanisme hukum biasa.

Dampak Korupsi

Dampak korupsi bersifat ekonomi, politik, sosial, dan hukum. Secara ekonomi, korupsi merugikan keuangan negara dan menghambat pertumbuhan. Secara politik, ia melemahkan institusi pemerintahan dan menurunkan legitimasi pemerintah. Secara sosial, korupsi menimbulkan ketidakadilan dan mengurangi kualitas layanan publik. Secara hukum, korupsi menantang efektivitas penegakan hukum karena adanya resistensi politik dan lemahnya partisipasi Masyarakat.

Dasar Hukum dan Pendekatan Penegakan
Di Indonesia, korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan perubahannya, yang menekankan pengembalian kerugian negara, suap, penggelapan Penegakan hukum terhadap korupsi memerlukan pendekatan luar biasa, termasuk pembentukan lembaga khusus seperti KPK, reformasi regulasi, dan kolaborasi multisektor . Pendekatan ini juga dapat mencakup restorative justice, di mana pelaku bertanggung jawab mengembalikan kerugian negara dan masyarakat, serta pembatasan hak tertentu tanpa harus selalu menjalani hukuman penjara.

Faktor Penyebab

Korupsi dipengaruhi oleh faktor internal, seperti sifat tamak, moral lemah, dan gaya hidup konsumtif, serta faktor eksternal, seperti lemahnya pengawasan, rendahnya integritas pejabat, dan budaya birokrasi yang memberi ruang bagi praktik. Belakangan bahkan ada kecenderungan kasus korupsi terbongkar karena perilaku dari lingkaran pelaku korupsi seperti keluarga dekat, pasangan atau bahkan pelaku korupsi itu sendiri yang melakukan flexing di media sosial, kalau kita menganggap bahwa perilaku korupsi Adalah akibat tekanan kebutuhan ekonomi banyak pelakunya pada dasarnya sudah lebih dari cukup namun adanya kesempatan dari lemahnya konsekuensi hukum yang dihadapi juga menjadi salah satu katalis terjadinya pengulangan tindak penyelewengan, oleh karena itu dalam banyak aksi yang terjadi setahun terakhir wacana pemiskinan dan bahkan hukuman mati bagi koruptor kembali diangkat.

Strategi Penanggulangan

Upaya pemberantasan korupsi memerlukan strategi holistik, termasuk, Reformasi kelembagaan dan regulasi, Edukasi antikorupsi, Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan organisasi internasional, Peningkatan transparansi dan partisipasi public, Dengan pendekatan integratif dan berkelanjutan, korupsi sebagai kejahatan luar biasa dapat ditekan secara signifikan, mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. (red/open/BP)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *