BLACK POST | Pengesahan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 9 Juni 2026, memicu gelombang skeptisisme publik yang mendalam. Fokus utama kegelisahan ini tertuju pada Pasal 30 ayat 5 huruf c, yang mengatur ulang batas usia pensiun Kapolri menjadi 60 tahun dengan klausul tambahan: dapat diperpanjang satu tahun atau “sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan presiden.”
Frasa “sesuai kebutuhan” ini bukan sekadar urusan administratif; ia adalah perubahan paradigma yang fundamental. Dengan menghapus batas waktu perpanjangan yang pasti dan menyerahkannya pada subjektivitas presiden, regulasi baru ini secara inheren menciptakan ruang bagi ketergantungan politik yang akut. Kepala kepolisian tidak lagi hanya tunduk pada konstitusi dan profesionalisme profesi, melainkan pada restu dan selera politik sang patron di istana. Dalam iklim demokrasi, ketidakpastian hukum yang dilegalkan seperti ini memicu pertanyaan krusial: apakah ini gejala unik di Indonesia, atau bagian dari tren global di mana hukum dipaksa melayani kekuasaan?

Jika kita menengok panggung internasional, fenomena memanipulasi masa jabatan kepala penegak hukum demi kepentingan eksekutif bukanlah hal baru. Praktik ini kerap ditemukan di negara-negara yang sedang mengalami apa yang disebut para ilmuwan politik sebagai democratic backsliding atau kemunduran demokrasi melalui jalur legal.
Lihat saja India di bawah pemerintahan Narendra Modi. Melalui perubahan Central Vigilance Commission Act, pemerintah India memberikan diri mereka wewenang untuk memperpanjang masa jabatan Direktur Enforcement Directorate (ED)—lembaga superkuasa yang menyidik kejahatan finansial—secara tahunan. Imbasnya nyata: lembaga tersebut kerap dikritik karena secara selektif menyasar figur-figur oposisi menjelang momentum politik. Di Turki, di bawah sistem kepresidenan komprehensif Recep Tayyip Erdoğan, independensi kepolisian bahkan telah dikikis habis melalui Dekrit Presiden, di mana pengangkatan dan masa jabatan perwira tinggi sepenuhnya menjadi hak prerogatif istana tanpa batasan objektif yang ketat.
Sebaliknya, negara dengan komitmen checks and balances yang kuat justru sangat menghalangi eksekutif untuk mengintervensi masa jabatan kepala penegak hukum demi menjaga netralitas institusi.
Di Amerika Serikat, misalnya, Direktur FBI diberikan masa jabatan tetap (fixed term) yang sangat lama, yaitu 10 tahun. Desain ini sengaja dibuat agar masa jabatan mereka melintasi siklus pemilu dan masa jabatan presiden yang maksimal 8 tahun. Meski presiden memiliki hak memecat Direktur FBI, tindakan sepihak semacam itu akan memicu badai politik dan investigasi parlemen yang luar biasa besar karena dianggap menabrak etika demokrasi. Sementara di Filipina, perpanjangan masa jabatan Kepala Kepolisian Nasional (PNP) di luar usia pensiun wajib hanya dimungkinkan dalam situasi darurat nasional, itu pun harus melewati proses penyaringan ketat di Commission on Appointments yang melibatkan parlemen, bukan murni keputusan absolut presiden.
Membandingkan lanskap global tersebut dengan revisi UU Polri 2026 memperlihatkan posisi Indonesia yang kini kian bergeser mendekati model diskresi eksekutif yang pekat. Ketika aturan pensiun diubah dari yang semula bersifat objektif (berdasarkan kepastian angka usia) menjadi subjektif (berdasarkan kebutuhan presiden), loyalitas institusi secara otomatis ikut bergeser.
Institusi kepolisian yang memegang monopoli atas alat kekuasaan dan penegakan hukum sangat rentan bertransformasi menjadi instrumen pelindung rezim jika masa jabatan pemimpinnya digantungkan pada kebaikan hati sang presiden. Pada akhirnya, perubahan ini melahirkan preseden buruk bagi masa depan demokrasi kita: sebuah kondisi di mana batas antara kepentingan negara dan kepentingan personal penguasa perlahan-lahan mulai dikaburkan oleh undang-undang itu sendiri. (red/opn/BP)
Penulis: Lhina Marlina








