Lokasi: Sumatera, Pasca-banjir.
Subjek: Kayu Gelondongan & Logika Birokrasi.
Di atas tanah berlumpur sisa amukan alam, ada pemandangan ironis yang luput dari sorotan kamera seremonial. Warga—dengan tangan kasar dan baju berlumur tanah—menarik kayu-kayu raksasa yang dimuntahkan hutan saat banjir. Gergaji menderu, membelah batang pohon menjadi papan. Bagi mereka, itu adalah harapan: bahan gratis untuk menambal dinding rumah yang jebol dihantam air bah.
Tapi, dari balik meja dingin di Senayan, narasi yang terdengar berbeda.
Alex Indra Lukman, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, membunyikan alarm. Bagi negara, kayu-kayu yang hanyut itu bukan “rejeki nomplok” untuk korban bencana. Itu adalah Obyek Hukum.
“Sampah Spesifik”
Itulah label baru yang ditempelkan pada batang-batang kayu itu. Merujuk pada UU Nomor 18 Tahun 2008 dan PP Nomor 27 Tahun 2020, kayu sisa bencana ini masuk kategori limbah yang penanganannya harus “khusus”.
Di sinilah letak dinginnya logika birokrasi:
Saat warga melihat papan untuk berteduh, negara melihat aset yang belum terkelola. Alex mengingatkan, pemanfaatan liar tak boleh dibiarkan. Alasannya terdengar teknis dan rapi: dampak lingkungan, gangguan bagi nelayan yang mau melaut, dan tentu saja… potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Celah di Tengah Musibah
Ada kalimat menarik yang terucap: “Di tengah keterbatasan fiskal daerah…” Artinya sederhana. Kas daerah kosong. Dan kayu-kayu yang berserakan itu, jika dikelola (baca: dijual/dilelang) oleh pemerintah, bisa menjadi uang.
Solusi yang ditawarkan? “Pihak Ketiga”.
Dua kata yang dalam kamus jalanan seringkali berarti: Proyek baru. Tender baru. Untuk membersihkan kayu yang menghalangi nelayan, pemerintah disarankan menggandeng kontraktor, bukan sekadar membiarkan warga mengambilnya.
Catatan Pinggir:
Hukum memang harus ditegakkan, dan lingkungan harus dijaga. Tapi ada rasa getir ketika melihat puing-puing bencana dihitung dengan kalkulator fiskal, sementara warga sedang berjudi nasib membangun kembali atap mereka.
Apakah kayu ini akan berakhir menjadi dinding rumah warga miskin, atau menjadi angka di laporan keuangan daerah setelah diangkut “pihak ketiga”?
Hanya waktu—dan siapa yang memegang gergaji paling tajam—yang akan menjawab. (****)








