Home / Lingkungan Hidup / Aktivis Lingkungan Kota Depok Menyerukan Pelestarian Lingkungan

Aktivis Lingkungan Kota Depok Menyerukan Pelestarian Lingkungan

BLACK POST | Depok | Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan sebagai sebuah Regulasi yang tertuang dalam Perpres No.60 Tahun 2020, tentang Tata Ruang kawasan Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) serta kawasan Puncak dan Cianjur.

Regulasi tersebut merupakan Peraturan perbaikan kualitas Sungai dan kawasan Danau, dengan tujuan untuk memperbaiki taraf ekonomi Rakyat.

Boges Marhaein, Seorang Aktivis Lingkungan, mengatakan, bahwa Danau, Sungai, merupakan bagian dari kebijakan dan perhatian dari Pemerintah Pusat, sehingga pemeliharaan, pengawasan dan pemanfaatannya harus sangat perlu untuk di perhatikan.

“Jika Lahan Hijau, Sungai dan Danau tidak mendapatkan perhatian dan penanganan yang serius, maka akan menimbulkan potensi bahaya Banjir, Tanah Longsor, Erosi, yang diakibatkan penebangan Lahan Hijau tersebut secara semaunya, tanpa memperhatikan keseimbangan Ekosistem”, Ujar Boges.

Boges menghimbau, agar Pemerintah Daerah maupun Pusat, untuk serius memperhatikan masalah Ekosistem Lahan Hijau, Sungai dan Danau, yang sudah mulai banyak menyusut, karena telah banyak beralih fungsi menjadi kawasan permukiman, dan Industri.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok yang merupakan Mitra Kerja dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), berperan penting untuk menjadi penyelamat dan penyeimbang Tata Ruang kawasan Lahan Hijau, Sungai dan Danau di wilayah Kota Depok, tutup Boges. (red/BP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *