BLACK POST | DEPOK | Pelantikan 10 anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri pada 7 november 2025 di Istana merdeka, diharapkan menjadi angin segar bagi babak baru perubahan dalam POLRI. Mari kita flashback sejenak ke waktu yang tidak terlalu jauh dimana POLRI menjadi bagian penting untuk penegakan aturan jaga jarak dan pembubaran keramaian pada saat Indonesia masih diselimuti oleh COVID 19, pada saat itu POLRI mengeluarkan Maklumat Kapolri yang berasaskan “Salus Populis Suprema Lex”. Asas ini menjadi dasar tindakan Polri untuk menegakkan keselamatan rakyat yang menjadi hukum tertinggi, pada saat itu POLRI menjadi garda terdepan dan motor penggerak Bersama dengan TNI dan Elemen pertahanan rakyat semesta lainnya bahu membahu menjaga dan menekan penyebaran COVID 19, dan dengan sendirinya membentuk citra positif dimata khalayak ramai.
Namun sayangnya setelah baru saja selesai menjadi pahlawan dan memperoleh citra positif di mata masyarakat, ada saja peristiwa yang berangkat dari arogansi oknum – oknumnya yang membuat citra POLRI Kembali tercemar.
Bercermin dari Maklumat kapolri Hukum Positif tertinggi adalah keselamatan rakyat, harusnya dari situlah proses reformasi POLRI di mulai. Perbaikan sistem tata kelola penerimaan sampai dengan penindak lanjutan perkara dan proses pelayanan masyarakat harus mengacu pada keselamatan masyarakat. Sudah saatnya POLRI bernaung dibawah departemen yang spesifik mengatur hal tersebut. Misalnya keselamatan di jalan raya dalam berlalu lintas saat ini masih tumpang tindih dengan DISHUB, ada baiknya ini di merger menjadi satu, sehingga DISHUB bisa dikurangi beban kerja inspektoratnya dan fokus menjadi regulator dan POLRI bisa menjalankan fungsi penegakan hukum lalulintas dengan sepenuh hati.
Lalu fungsi penanggulangan penyakit masyarakat, kalau dinilai membahayakan keselamatan dan kesejahteraan dari warga negaranya harusnya POLRI bisa bergerak tanpa harus menunggu due proses dan batas batas yurisdiksi. Yang tidak kalah penting DAMKAR yang selama ini berada di bawah Departement Dalam Negeri, bisa dialihkan sejajar dengan POLRI yang semua itu bernaung di bawah departemen khusus yang mengatur keselamatan warga negara, hal ini bisa mengurangi secara signifikan arogansi yang dimiliki para oknum POLRI karena memang seharusnya Polisi itu adalah bagian dari masyarakat sipil, dan sudah semenjak reformasi 1998 kita sudah sepakat untuk membubarkan ABRI dan menjadikan AKRI Angkatan Kepolisian Republik Indonesia berubah menjadi POLRI, sayangnya doktrin POLRI masih sangat militeristik hal inilah yang menjadikan banyaknya oknum Polisi yang arogan dan tidak punya rasa ingin melayani rakyat.
Jadi sudah waktunya POLRI mendapat peran yang lebih dan bernaung di bawah departemen yang berkewenangan mengatur dan memastikan keselamatan warga negara Indonesia, dengan fungsi pencegahan, penegakan dan penyidikan dan hal -hal lain yang menyangkut keselamatan warga negara.
Dengan demikian personil POLRI akan di doktrin bahwa keselamatan masyarakat adalah dalil hukum tertinggi, sehingga tindak tanduk personilnya akan mengacu pada hal tersebut. Hal inilah yang bisa memunculkan rasa empati, dan pada akhirnya tindak tanduk personilnya bisa mengayomi masyarakat karena tujuan utamanya adalah keselamatan rakyat, semoga ini bisa jadi menjadi salah satu opini yang mendasari proses reformasi POLRI, dan apapun itu kita wajib mengapresiasi Upaya sungguh – sungguh dari pemerintah, karena adalah hal yang mustahil apabila sebuah negara tanpa Polisi.
Penulis: Bayu Tri Wibowo










