BLACK POST | Depok | Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air-Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (TKPSDA BBWS CC) Komisi 1 Bidang Konservasi, Didit Wahyu meminta Pemerintah Kota Depok untuk mencabut IMB pembangunan lapangan Padel Lago dan Luna dibibir Setu pengarengan serta memecat pejabat yang terlibat.
Pasalnya pembangunan tersebut belum mendapat rekomendasi TABG (Tim Ahli Bangunan Gedung). Adalah kelompok profesional multidisiplin, isinya itu perwakilan dari Dinas² Teknis (biasanya dari: DPMPTSP, DISRUMKIM, DAMKAR, PUPR, DLHK & DISHUB) terkait Perijinan dan Tenaga Ahli Profesional (unsur umum).
Didit menegaskan bahwa garis sempadan situ (badan air) tidak boleh dicor didasarkan pada peraturan perundang-undangan di Indonesia.
“Peraturan yang mengatur tentang sempadan danau/situ melarang pembangunan permanen, termasuk pengecoran (seperti pembuatan fondasi, tembok penahan tanah dari beton, atau bangunan lain) di dalam area garis sempadan. Tujuannya adalah untuk menjaga fungsi ekologis dan hidrologis badan air,” jelas Didit.
“Ada pengecualian terbatas untuk fasilitas yang mendukung fungsi danau atau kepentingan umum, yang biasanya bersifat non-permanen atau memiliki dampak minimal. Sarana olahraga mungkin termasuk dalam kategori ini jika dirancang dengan tepat (misalnya, jogging track atau area latihan luar ruangan sederhana, bukan bangunan permanen yang masif),” ungkap Didit.
Terpisah salah satu sumber, seorang aktivis yang vokal menyebutkan Sekda Kota Depok Mangnguluang Mansur merupakan aktor utama pada pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) tersebut. “Izin diurus sama Kadis DPMPTSP yang sekarang menjabat sebagai Sekda Depok bang,” ujar narasumber.
Narasumber tersebut menegaskan bangunan Padel Lago dan Luna telah melanggar garis sempadan situ atau GSS sesuai peraturan kementrian ataupun Perda Depok. (lhps/BP)








