BLACK POST | Di tengah hamparan tanah merah yang baru saja dibuka paksa, sebuah papan kayu berdiri miring—nyaris rubuh. Cat putihnya mulai mengelupas, dimakan cuaca dan diabaikan zaman, namun tulisan kapital di atasnya masih terbaca dengan jelas: “HUTAN LINDUNG”.
Di kejauhan, samar-samar terlihat siluet alat berat yang terus bekerja, mengeruk tanah dan menumbangkan pohon. Pemandangan dalam poster “Hutan Lindung Bukan Lagi Larangan” ini bukan sekadar ilustrasi fiksi. Ini adalah potret nyata dari kekalahan hukum di hadapan mesin-mesin industri.
Sebuah plang yang seharusnya menjadi “garis merah” yang tak boleh dilangkahi, kini tak lebih dari sekadar sampah visual di tengah lokasi proyek.
Matinya Rasa Takut
“Ketika kawasan sakral diterobos tanpa rasa takut,” menangkap esensi masalah yang sedang kita hadapi: Hilangnya efek gentar (deterrent effect).
Dahulu, menyentuh kawasan hutan lindung adalah tabu. Ada ketakutan akan sanksi berat, denda, hingga penjara.
Namun hari ini, perambahan tidak lagi dilakukan dengan sembunyi-sembunyi di tengah malam. Pelaku kejahatan lingkungan kini berani membawa masuk ekskavator di siang bolong, membuat jalan akses lebar, bahkan mendirikan basecamp permanen.
Kenapa mereka tidak takut? Karena kalkulasi mereka sederhana: keuntungan eksploitasi jauh lebih besar daripada risiko penegakan hukum yang sering kali “masuk angin”.
Undang-Undang di Kertas, “Hukum Rimba” di Lapangan
Pesan paling menohok dari visual ini terletak di bagian bawah: “Undang-undang tertulis. Lapangan bicara lain.”
Secara de jure, kawasan tersebut terlindungi oleh berlapis-lapis pasal dalam Undang-Undang Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Di atas peta tata ruang pemerintah, warnanya hijau pekat—tanda tak boleh diganggu.
Namun secara de facto, hukum rimba yang berlaku: siapa yang punya modal dan akses kekuasaan, dialah yang berhak mengubah bentang alam. Plang “Hutan Lindung” menjadi simbol ironi birokrasi yang mandul. Ia berdiri di sana sebagai formalitas administratif, sementara di sekelilingnya ekosistem sedang diratakan dengan tanah.
Refleksi: Plang yang Kesepian
Gambar papan nama yang rusak dan terisolasi itu seolah mewakili nasib alam kita: sendirian, babak belur, dan tidak berdaya melawan keserakahan.
Jika status “Hutan Lindung”—yang merupakan kasta perlindungan tertinggi bagi penyangga kehidupan—saja bisa diterobos dengan mudah, lantas apa jaminan bagi masa depan kita?
Ketika plang larangan hanya dianggap sebagai onggokan kayu tua, maka kita sedang menyaksikan runtuhnya wibawa negara dalam menjaga tanah airnya sendiri. Hutan lindung bukan lagi larangan; ia telah berubah menjadi lahan jarahan. (red/opn/BP)
by Lhynaa Marlinaa








