Black Post| Jakarta, Melihat tanggapan terhadap bencana yang ada (respons 18 hari lebih saat bencana terjadi), terlihat indikasi yang kuat bahwa “negara gagal” dalam mengantisipasi serta menangani itu semua. Ditambah lagi empati yang minim dari para elit politik.
Tragedi Sumatera tidak layak disebut dengan bencana alam, lebih tepat dikatakan sebagai “Bencana Yang Diciptakan oleh Manusia” (Human Made Disaster). Akar masalah terjadinya bencana tersebut berpusat pada watak ekonomi ektraktif dan kapitalistik yang brutal dan ugal-ugalan selama puluhan tahun. Di awali dengan kebijakan mengubah tata ruang hutan menjadi aktivitas tambang, perkebunan dan lainnya
Kepedihan menyayat hati. Pemandangan seorang ibu memeluk erat anaknya tewas mengenaskan ditemukan tertimbun material longsor. Mereka hanya satu kisah pilu dari ribuan korban meninggal lainnya. Di bawah tanah lumpur dan batang pohon-pohon besar, manusia yang tak berdaya tersebut ditemukan masyarakat maupun tim lain yang berjibaku mencari korban hilang pada tragedi banjir bandang yang memporak-porandakan sebagian wilayah Sumatra yakni Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
“Murka alam” ini memicu gelombang amarah publik yang begitu meluas. Dalam sebuah pidato-nya Gubernur Aceh menyebut bencana ini seperti layaknya bencana Tsunami di 2004. Per-17 Desember 2025 masyarakat terdampak di 3 propinsi tersebut berkisar 3,2 juta jiwa, korban tewas mencapai 1.053 orang. Bencana banjir bandang dan longsor itu telah menyebabkan 158.049 rumah hancur dan sebagian mengalami kerusakan berat. Selain itu, 606.040 ribu orang masih mengungsi. BNPB juga mencatat lebih dari 200 orang yang masih hilang (BNPB, 2025). Pemerintah Daerah nampak “gagap” dalam menangani bencana tersebut. Sebap, daya rusak banjir bandang dan longsor yang disertai gelondongan kayu besar-besar tersebut dengan mudah meluluh lantakan hampir seluruh infrastruktur yang menopang kehidupan masyarakat.
Melihat kerusakan yang sedemikian parah lintas propinsi, serta keterbatasan dana, sumberdaya dan peralatan di daerah -sehingga ada pemerintah daerah yang merasa tak sanggup menangani- selayaknya kejadian ini ditindak lanjuti dengan kebijakan penetapan “Bencana Nasional.” Sehingga penanganan dan koordinasinya disentralisir oleh Pemerintah Pusat.
Melihat tanggapan terhadap bencana yang ada (respons 18 hari lebih saat bencana terjadi), terlihat indikasi yang kuat bahwa “negara gagal” dalam mengantisipasi serta menangani itu semua. Ditambah lagi empati yang minim dari para elit politik.
Tragedi Sumatera tidak layak disebut dengan bencana alam, lebih tepat dikatakan sebagai “Bencana Yang Diciptakan oleh Manusia” (Human Made Disaster). Akar masalah terjadinya bencana tersebut berpusat pada watak ekonomi ektraktif dan kapitalistik yang brutal dan ugal-ugalan selama puluhan tahun. Di awali dengan kebijakan mengubah tata ruang hutan menjadi aktivitas tambang, perkebunan dan lainnya. Kemudian dilanjutkan dengan deforestasi, sampai dengan korupsi lahan melebihi batas yang telah ditentukan. Aturan tentang Hutan Lindung, Hutan Suaka Marga Satwa dan lainnya ditabrak demi mengejar nafsu semata. Banjir bandang disertai dengan material kayu yang tertulis nomor registrasi adalah bukti nyata bahwa kerusakan wilayah hulu (DAS) telah melebihi daya dukung lingkungannya. Alam akan “murka” melakukan “reaksi” negatif terhadap aksi yang dilakukan oleh manusia. Seperti digambarkan dalam Hukum Newton III yaitu F aksi = – F reaksi.
Mengabaikan saran para ilmuwan agaknya sudah menjadi sifat dari elit politik bangsa ini. Beberapa hari sebelum terjadi bencana, BMKG telah memperingatkan potensi siklon yang akan terjadi pada wilayah Sumatera bagian utara dan barat. Namun peringatan itu diabaikan berlalu hingga bukti hadir menerjang.
Deforestasi yang terjadi akibat sektor pangan dan energi adalah seluas 4,37 juta hektar (Tempo, Juli 2024). Kenyataan ini di dukung dengan data BNPB bahwa konversi besar-besaran lahan hutan menjadi sawit terjadi di Sumatera. Hingga bencana yang terjadi, di Sumatera pun tertinggi selama kurun 2023 yaitu 559 bencana (45.74%) dari total 1.222 bencana. Selain bencana di daerah Sumatera juga yang cukup menonjol adalah wilayah Maluku (91 bencana) dan Sulawesi (110 bencana), dimana di wilayah tersebut sedang marak aktivitas pertambangan seperti nikel. Pencemaran air laut pun merambah pulau-pulau sekitar. Akibatnya mengganggu wilayah konservasi laut seperti suku Bajo/Bajau yang hidupnya di atas permukaan laut. Hal terdampak nyata adalah pendapatan dari turisme. Lainnya, nelayan juga turun drastis karena sulit mencari ikan. Warna air laut berubah menjadi coklat keruh penuh racun mengandung pencemar, mengganggu ekosistem laut sekitarnya.
Tambang dan Perkebunan Untung: Masyarakat Buntung
Dari 2002 sampai 2024, Indonesia kehilangan 11 Mha (11 juta hektar). Hutan primer basah, menyumbang 34% dari total kehilangan tutupan pohon. Luas 11 juta hektar ni setara dengan luas negara Belanda yaitu sekitar 110.000 km². Untuk Aceh pada periode 2002 sampai 2024 kehilangan 320 kha hutan primer basah (berkurang 9 % pd periode ini), Sumatera Utara: dari 2002 sampai 2024, kehilangan 390 kha hutan primer basah (berkurang 14% pd periode ini) , dan Sumatera Barat kehilangan 320 kha hutan primer basah ( berkurang 19% pd periode ini) (Global Forest Watch, 2025). Pada ketiga wilayah tersebut, untuk periode 2002 s/d 2024 telah kehilangan 1,039 Mha. Namun, tidak sebanding dengan pertumbuhan ekonomi atau manfaat yang didapat oleh masyarakat.
Pola pembabatan hutan yang brutal serta ugal-ugalan di Indonesia khususnya di pulau Sumatera berakibat bencana ekologis yang parah serta tidak terduga oleh kita semua. Walau pun itu dapat diprediksi seiring dengan laju kerusakan hutan di ketiga wilayah tersebut (2002 s/d 2024) sebesar 1,039 juta hektar. Perubahan ruang hutan yang dikonversi menjadi tambang, perkebunan serta aktivitas lainnya dengan dalih investasi dan mengejar pertumbuhan ekonomi. Itu semua tidak sepadan dengan kerusakan seluruh infrastruktur masyarakat dan korban jiwa plus lebih dari 2 juta jiwa lebih terdampak akibat bencana tersebut.
Menurut penelitian Celios terkait bencana di Sumatera menyatakan, bahwa kerugian materi yang dialami oleh ketiga propinsi adalah berkisar 2,2 Trilyun. Secara nasional, terjadi dampak penurunan Produk Domestik Bruto mencapai 68,67 triliun atau setara dengan 0,29%. Lebih menarik lagi adalah pemasukan yang di terima daerah tidak sebanding dengan kerugian yang di alami saat ini: Aceh merugi 2,02 Trilyun sementara penerimaan PNBP tambang Aceh 929 miliar. Hingga 31 Agustus 2025 dan sumbangan DBH (Dana Bagi Hasil) Perkebunan Sawit Provinsi Aceh 12 miliar di 2025 dan Minerba 56,3 miliar (Celios, 2025). Sungguh Tragis!
Kehancuran Wilayah DAS
Pegunungan Bukit Barisan memanjang dari ujung Utara Aceh sampai dengan Lampung. Ini adalah wilayah kunci bagi DAS di Pulau Sumatera. Ekosistem DAS yang terletak di hulu merupakan bagian penting bagi perlindungan wilayah DAS. Terutama terkait fungsi tata air (Asdak, 2010). Dapat di ilustrasikan bahwa wilayah Hulu DAS sebagai “otak” dalam anatomi manusia, bila pembuluh darah di dalam otak pecah, maka dapat mengancam nyawa manusia (gangguan seluruh tubuh). Meskipun tidak dapat dipungkiri wilayah Tengah dan Hilir DAS juga punya peranan penting. Wilayah Tengah DAS dapat di ilustrasikan sebagai pondasi dari bangunan. Bila wilayah pondasi diganggu dengan aktivitas tambang seperti yang terjadi di area Gunung Slamet (Jateng), Tumpang Pitu-Banyuwangi, eksplorasi di Gede-Pangrango serta banyak wilayah pegunungan lainnya di Indonesia, hal tersebut sangat berpotensi longsor dan banjir bandang yang lebih fatal lagi.
Sering muncul opini yang menggiring argumen, bahwa wilayah perkebunan terutama sawit, “aman” bagi wilayah DAS adalah pernyataan yang “menyesatkan.” Sawit sendiri menurut para ahli bukan masuk kategori pohon tetapi masuk kategori tanaman.
Dalam perspektif hidrologi sumber daya air, hutan primer memiliki peran penting dalam mengelola limpasan. Nilai koefisien limpasan (C) pada hutan primer berada di kisaran 0,30, yang berarti hanya sekitar 30 % dari curah hujan yang menjadi limpasan permukaan. Sisa air hujan diserap oleh tanah melalui infiltrasi atau ditahan oleh vegetasi. Hal ini didukung oleh struktur akar yang dalam dan lapisan humus yang tebal, yang berfungsi sebagai penyerap alami dan penyangga ekosistem. Pada kategori perkebunaan Sawit terjadi sebaliknya, perkebunan sawit memiliki nilai koefisien limpasan (C) yang signifikan, tergantung pada kondisi penutup tanah dan jenis tanah. Berdasarkan berbagai literatur pada perkebunan sawit dengan tanah kosong penuh, nilai C mencapai 0,736 (73,6 %), menunjukkan limpasan tertinggi (Azizah Cut, 2025). Jadi apabila wilayah DAS meskipun tertutup oleh tajuk perkebunan Sawit, maka air limpasan (run off) yang akan datang 2 bahkan 3 kali lipat dari pada bila hutan masih terjaga.
Pembangunan Berkelanjutan
Istilah “Melanjutkan”/Kelanjutan program pembangunan saat ini sering dilontarkan Pemerintah dalam banyak kesempatan. “Melanjutkan” model pembangunan rezim Jokowi dan “Pembangunan Berkelanjutan” adalah dua konsep yang berbeda. Bahkan bertolak belakang. Jargon-jargon Pemerintah sekarang adalah “kelanjutan” dari rezim sebelumnya selalu didengungkan. Hal tersebut tercermin dari kebijakannya serta susunan Kabinet yang di dominasi oleh Menteri-menteri lama. Meskipun di sisi lain Presiden Prabowo mencoba menarik “garis perbedaan” dengan rezim lama lewat beberapa kebijakannya. Namun semua itu belum terbukti secara kongkrit, karena “gangguan internal” terhadap Pemerintah saat ini banyak dilakukan oleh orang lingkar dekat di sekitar Presiden itu sendiri.
Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development), menekankan pentingnya memenuhi kebutuhan dasar bagi generasi mendatang (Bruntland, 1987). Penekanan terhadap kebutuhan generasi mendatang adalah merupakan prioritas bagi Pembangunan Berkelanjutan. Pembangunan berkelanjutan dilaksanakan dengan prinsip kesejahteraan ekonomi, keadilan sosial, dan pelestarian lingkungan. Ironisnya 10 tahun terakhir tingkat kerusakan lingkungan terjadi semakin masif dan parah. Kebijakan pembangunan pun terlihat dibuat tergesa-gesa tanpa perencanaan yang matang dan komprehensif.
Bencana yang baru saja terjadi menyentak Pemerintah pada dua pilihan yang jelas: Melanjutkan kebijakan rezim sebelumnya atau memilih jalan yang mempertimbangkan kepentingan generasi mendatang?
Watak ekonomi ektraktif yang menguras sumber daya alam tanpa ada kendali, yang hanya mengejar nafsu pertumbuhan ekonomi, terbukti tidak mampu memberi pemasukan ke negara yang signifikan. Bahkan salah satu akar korupsi-perampokan terhadap sumber daya alam- disampaikan oleh Menhan Sjafrie Sjamsoeddin saat memberi kuliah umum di Unhas. Dia mengungkapkan, selama puluhan tahun Negara dirugikan hampir ratusan Trilyun. Pola korupsi dibidang sumber daya alam dan lingkungan berubah modusnya dari “mencuri” menjadi mengubah peraturan atau perundang-undangan sehingga pencurian dan perampokan sumber daya alam (SDA) “terlihat” absah dimata hukum.
Undang-undang Cipta Kerja banyak berperan dalam melakukan tindakan korupsi lingkungan dengan melakukan legalisasi terhadap tambang liar dan pencurian lahan perkebunan atau aktivitas lainnya. Karena polanya yang sistematis, terstruktur, merusak institusi serta mengakibatkan kerugian yang meluas. Pola tersebut di atas dikategorikan sebagai “State Capture Corruption”. Bahkan Hans Enzenberger menyatakan salah satu hal yang fundamental bagi kerusakan lingkungan adalah kapitalisme dan liberalisme ekonomi (Enzenberger, 1974). Ini dapat terlihat dari kesenjangan kepemilikan lahan atau pengelolaan sumber daya alam (SDA) hampir 90% lebih dikuasai oleh koorporasi. Bisa dibayangkan 1% dari jumlah populasi Indonesia (baca: Oligarki) menguasai hampir 60% seluruh tanah di Indonesia. Pola pengerukan SDA kita juga hanya menghasilkan sekitar 7-8% bagi pendapatan Negara, yang lebih besar adalah pajak dari rakyat. Jadi, dari gambaran di atas tampak jelas, bahwa kendali Negara atas lahan atau SDA sangat lemah. Sehingga, bila dasar dari setiap kebijakan SDA tidak dikembalikan pertimbangan Pasal 33 UUD 1945, maka tinggal tunggu saatnya kehancuran seluruh sendi kehidupan bangsa ini akan tiba.
Carut marut tata kelola SDA di Indonesia mengingatkan kita tentang teori ketergantungan (Dependency Theory) menjelaskan negara maju menyimpan sumber daya alamnya akan tetapi di sisi lain, negara tersebut mengeksploitasi sumber daya alam negara lain dengan merusak dan menghancurkan ekosistem yang ada. Teori ini berkembang dan hadir di depan mata kita semua. Kita menyaksikan pola penambangan ekstraktif dan masif tengah berlangsung. Smelter raksasa milik China dan negara lain banyak hadir melakukan eksploitasi besar-besaran mengejar arah konsep hilirisasi yang dicanangkan rezim terdahulu. Meskipun China atau beberapa negara-negara maju mempunyai potensi tambang seperti nikel, emas dan lainnya, tetapi mereka malah menerapkan strategi “menyimpan” sumberdaya alamnya. Tetapi, dengan cara eksploitasi yang terukur tidak dengan target maksimal (untuk kepentingan dalam negeri). Tambang yang sudah terlanjur beroperasi seperti Nikel di Morowali yang akan habis di eksploitasi secara maksimal dalam jangka waktu 10 tahun. Namun, jika ingin dikelola dengan benar seharusnya diperlambat menjadi 30 tahun atau lebih. Berdasarkan teori ketergantungan di atas justru negara-negara maju melakukan strategi “menabung” sumber daya alamnya untuk kepentingan generasi mendatang. Di sisi lain, mereka melakukan ekspansi untuk menjajah serta merampok sumber daya alam negara- berkembang seperti Indonesia.
Bangsa ini sebaiknya, berinvestasi terhadap sumber daya alam yang dikendalikan dengan mempertimbangkan kepentingan generasi mendatang. Selayaknya pula dialihkan kepada investasi sumber daya manusia (pendidikan). Memang sebuah investasi yang “tidak populer” dalam dunia politik. Karena butuh jangka panjang. Tetapi disitulah tolok ukur sebuah negara maju.
Krisis Ekologi
Seorang filsuf politik Perancis Bertrand de Jouvenel menyatakan, bahwa pemanfaatan sumber daya alam pada hakikatnya adalah persoalan daya kuasa dan itu bermakna politis (De Jouvenel, 1957). Kesadaran publik terhadap isu lingkungan akibat bencana banjir bandang di Sumatera adalah suatu kecenderungan yang positif. Pada beberapa momen masyarakat awam pun dapat melakukan anti-tesis terhadap pernyataan-pernyataan elit politik yang naif dan bodoh terkait akar masalah dari bencana di Sumatera.
Namun di balik isu kerusakan lingkungan yang begitu parah dan masif, ada hal yang lebih mendasar dari pada sekedar rusaknya ekosistem di pegunungan bukit barisan tersebut. Tampak jelas watak rakus dari sistem ekonomi-politik dari bangsa ini yang sangat Ektraktif-Kapiltalistik. Watak tersebut menjadi “sutradara” bagi kerusakan lingkungan di Indonesia. Akan hal itu, gerakan lingkungan di Indonesia, selayaknya di dorong lebih maju lagi. Sehingga publik punya kesadaran yang lebih mendasar soal aspek ekonomi-politik. Pasal 33 UUD 1945 dan Sila ke 5 dari Pancasila adalah “Roh” atau “Jiwa” yang telah hilang dalam pengelolaan sumber daya alam kita. Pertimbangan bahwa sumber daya alam juga milik generasi mendatang adalah sebuah keniscayaan yang wajib tertanam dalam setiap langkah kebijakan pemerintah.
Mencermati kerusakan alam di negara ini, tampak jelas potensi bencana pada masa yang akan datang. Ada beberapa catatan penting ke depan:
Pertama, Selama wilayah hulu dan DAS tidak di restorasi, maka potensi banjir akan tetap terjadi. Kelak bila ada siklon yang besarannya sama dengan akhir November 2025, maka banjir bandang yang lebih besar akan datang lagi. Itu terjadi karena wilayah DAS di hulu telah tergerus oleh bencana tahap awal.
Kedua, Akibat banjir bandang yang terjadi berdampak pada perubahan alur sungai dan lebar sungai. Alur sungai yang baru ‘rentan’ untuk berubah lagi karena struktur tanah yang belum terkonsolidasi dengan baik. Artinya bila terjadi banjir susulan air dapat menghantam semua yang menghalangi, dan wilayah genangan sewaktu-waktu akan berpindah serta berubah.
Ketiga, Menjaga Tata Ruang yang Berkelanjutan serta menjaga Keseimbangan Daya Dukung Lingkungan adalah salah satu kata kunci bagi meminimalisasi kejadian berulang “Bencana Akibat ulah Manusia” (Human Made Disaster). Tata Ruang yang berupa RTRW, RUTR dan lain-lain juga harus mempertimbangkan aspek Lingkungan-Ekonomis-Teknis juga saat ini menambahkan aspek Prediksi/Pemodelan akibat perubahan iklim makro dan mikro.
Keempat, Membatalkan Undang-undang Cipta Kerja yang merupakan salah satu akar dari “State Capture Corruption”. Bila peraturan ini tetap dibiarkan, -ke depan- pengerukan SDA tanpa batas akan tetap berlangsung dan bencana akibat ulah manusia (Human Made Disaster) bisa terjadi bahkan lebih parah. Ekonomi, Ekologi bahkan peradaban manusia akan mengalami guncangan yang hebat.
Penulis : Indrian Tagor Lubis (Analis Lingkungan)
Repost dari : https://jakartasatu.com/2025/12/20/bencana-pembangunan-berkelanjutan-vs-melanjutkan/








